Prostitusi Online Marak, MUI Pertimbangkan Fatwa Khusus

Selasa, 12 Mei 2015 - 20:12 WIB
Prostitusi Online Marak, MUI Pertimbangkan Fatwa Khusus
Prostitusi Online Marak, MUI Pertimbangkan Fatwa Khusus
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan membuat fatwa khusus menanggapi maraknya praktik prostitusi di Indonesia. Dunia prostitusi dinilai telah membuat resah masyarakat.

"Belum (ada) fatwa secara khusus soal prostitusi online. Bisa jadi, nanti kalau ada pengaduan masyarakat MUI akan bersifat responsif," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin AF ketika dihubungi Sindonews, Senin 11 Mei 2015.

Selama ini fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan fatwa soal zina secara umum. MUI belum mengeluarkan fatwa khusus seperti prostitusi online.

"Yang jelas namanya zina di dalam syariah Islam itu Haram. Prostitusi online, PSK atau WTS dan istilah aneh lainnya, sampai pada istilah Pria Tuna Susila itu sebuah perkembangan dari zina pada umumnnya," jelasnya.

Seperti diketahui, wajah prostitusi di Ibu Kota terbongkar sejak kematian @thata-chubbby alias Dedeuh. Kemudian Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi di apartemen Kalibata.

Tak cukup sampai di situ, pada Sabtu 9 Mei 2015 Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan AA model majalah dewasa bersama mucikarinya Obie di sebuah hotel Bintang Lima di Jakarta Selatan.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.8954 seconds (0.1#10.140)
pixels