Polisi Ringkus 3 Pegawai Dishub Kota Bekasi

Selasa, 03 Maret 2015 - 00:28 WIB
Polisi Ringkus 3 Pegawai Dishub Kota Bekasi
Polisi Ringkus 3 Pegawai Dishub Kota Bekasi
A A A
BEKASI - Tiga orang yang diduga pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi diringkus jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kota. Ketiganya diduga terlibat dalam pemalsuan Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA), dan Surat Izin Bongkar Muat Angkutan (IBM) di Dishub Bekasi.

"Ketiga sudah menjadi tersangka pemalsuan," kata Kanit Jatanras Polresta Bekasi Kota, AKP Bambang kepada wartawan di Bekasi, Senin 2 Maret 2015.

Tiga pegawai Dishub yang diamankan itu adalah Muhammad Yuli Yulianto, Tri Hudadi, dan Vuri Chandra. Mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. "Ketiganya langsung kami tahan sebagai tersangka," ujarnya.

Bambang tak menyebut lengkap identitas para tersangka tersebut. Namun, diduga para tersangka adalah pegawai magang di Dishub yang berdinas di lapangan. Karena, saat ditangkap ada sekitar 18 pegawai berseragam lengkap.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, hanya tiga orang yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Tiga orang itu kini dijerat dengan Pasal 263 KHUP tentang pemalsuan surat dan ancamanya enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan mencari calon korban di jalan raya dengan sasaran mobil angkutan melalui razia ilegal diberbagai tempat.

Jika sopir atau pengusaha angkutan tidak memiliki kelengkapan surat, langsung diarahkan untuk membuat ataupun memperpanjang surat-surat terkait. "Disitulah mereka memalsukan surat SIPA dan IBM," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Sopandi Budiman membantah, ketiga tersangka itu adalah anak buahnya.

"Bukan anggota kami, adapun surat-surat yang dipalsukan tak berkaitan dengan kami," katanya singkat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6694 seconds (0.1#10.140)