Gembong Begal Sadis di Bekasi Ditembak Mati

Selasa, 17 Februari 2015 - 15:40 WIB
Gembong Begal Sadis di Bekasi Ditembak Mati
Gembong Begal Sadis di Bekasi Ditembak Mati
A A A
BEKASI - Jajaran Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten kembali menembak mati gembong begal motor sadis. Sementara tiga anggota komplotan ini dilumpuhkan dengan timah panas.

Komplotan begal sadis yang tewas adalah AS (34). Sementara tiga pelaku lainnya, DM (29), CS (33), dan IH (21), terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya.

"AS adalah pemimpin komplotan ini, mereka komplotan Lampung - Karawang," ujar Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Suwardi, Selasa (17/2/2015). Menurutnya, komplotan ini terkenal sadis dan bawa senjata api.

Tertangkapnya komplotan ini, kata dia, berawal dari banyaknya laporan masyarkat terkait aksi mereka. Kemudian petugas melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap komplotan ini.

Saat komplotan ini akan menjual barang hasil kejahatanya di wilayah Karawang kepada penadah. AS gembong komplotan ini ditangkap petugas.

Saat akan melakukan pengembangan di wilayah Pasir Gombong Cikarang Utara untuk menunjukan anak buahnya, AS berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, petugas melumpuhkan AS dibagian punggung bagian belakang.

Setelah AS berhasil dilumpuhkan, CS dan IH sebelum ditangkap melakukan perlawanan dan kembali dilumpuhkan petugas dibagian kaki. Sedangkan, DM juga ikut dilumpuhkan petugas karena berusaha melarikan diri.

Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Isnaeni Ujiarto menambahkan, hasil pemeriksaan diketahui tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di daerah Cikarang dan wilayah Karawang.

Target operasi ialah kendaraan yang terparkir di halaman rumah warga dan di jalan umum. "Setiap beraksi membawa senjata api rakitan untuk menakuti korban, dan mereka juga melakukan perampokan motor," tambahnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti dua gagang kunci leter T berikut 11 anak matanya, sepucuk senjata api rakitan berikut enam peluru, lima telepon selular, dan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. Saat ini, petugas masih memburu anggota dari komplotan ini.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4792 seconds (0.1#10.140)