Wacana Ahok Soal Mobil Masuk Busway Salahi Aturan

Sabtu, 31 Januari 2015 - 02:08 WIB
Wacana Ahok Soal Mobil Masuk Busway Salahi Aturan
Wacana Ahok Soal Mobil Masuk Busway Salahi Aturan
A A A
JAKARTA - Wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai mobil pribadi masuk busway ternyata menyalahi aturan. Ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur soal tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung. "Saya enggak tahu cara pemikirannya. Tapi kalau saya mengacu kepada UU Nomor 22 tahun 2009 yang menyatakan angkutan massal diberi jalur khusus. Sedangkan mobil pribadi itu kan bukan angkutan massal," ujarnya saat dihubungi Sindonews, Jumat (30/1/2015).

Seperti yang diketahui ada satu pasal yang mengatur mengenai angkutan massal berada di jalur khusus yaitu pada UU 22 tahun 2009 pasal 158 ayat 2 yang berbunyi "...Angkutan massal harus didukung oleh lajur khusus...".

"Jadi jalur angkutan umum itu diberikan jalur khusus. Tidak ada jalur khusus untuk mobil pribadi jika melihat dari UU tersebut," ujarnya.

Jika memang tujuan untuk mengumpulkan dana membeli bus tingkat, mengambil lajur bus Transjakarta dikatakan kurang tepat.

"Jika ingin pakai ERP (Electronic Road Pricing) seharusnya tidak disitu (lajur bus Transjakarta), ERP ya pada posisi semula saja," tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7278 seconds (0.1#10.140)