Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Setara Wali Kota Rp75 Juta

Jum'at, 30 Januari 2015 - 14:52 WIB
Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Setara Wali Kota Rp75 Juta
Wow, Gaji Kepala Dinas di DKI Setara Wali Kota Rp75 Juta
A A A
JAKARTA - Gaji kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta jumlahnya sama dengan gaji wali kota di Ibu Kota yang mencapai Rp75 juta. Jumlah ini tentunya berbeda dengan gaji yang diterima kepala dinas di wilayah kota/kabupaten lain di Indonesia.

Berdasar data dari Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI di Jakarta. Pejabat struktural di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seperti lurah dan kepala dinas mendapatkan take home pay yang sangat fantastis.

Para pejabat ini mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis dan dinamis, serta tunjangan transportasi.

Wali kota di Ibu Kota mendapat take home pay sebesar Rp75.642.000. Dengan rincian, gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp29.925.000, TKD dinamis Rp29.925.000, dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Untuk kepala biro Rp70.367.000, dengan gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp2.025.000, TKD statis Rp27.900.000, TKD dinamis Rp27.900.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Kemudian kepala dinas Rp75.642.000 dengan rincian gaji pokok Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp29.925.000, TKD dinamis Rp29.925.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Sementara kepala badan mendapat Rp78.702.000. Dengan rincian gaji pokok sebesar Rp3.542.000, tunjangan jabatan Rp3.250.000, TKD statis Rp31.455.000, TKD dinamis Rp31.455.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.000.000.

Besaran take home pay yang diterima oleh kepala biro, kepala dinas, dan kepala badan jumlahnya meningkat Rp30-40 juta dari tahun lalu. ‎Sementara itu untuk pejabat eselon I setingkat Sekretaris Daerah dan Deputi Gubernur berdasarkan Permenpan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Grading Jabatan dapat memperoleh gaji take home pay hingga Rp96 juta tiap bulannya.

"Dengan adanya kesejahteraan itu, PNS tidak perlu mikir honor dimana-mana, yang penting PNS itu harus memberikan pelayanan internal dan eksternal semaksimal mungkin," ungkap Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Etty Agustijani di Jakarta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7309 seconds (0.1#10.140)