Pengedar Narkoba di Tangerang Dibekuk

Jum'at, 23 Januari 2015 - 22:09 WIB
Pengedar Narkoba di Tangerang Dibekuk
Pengedar Narkoba di Tangerang Dibekuk
A A A
TANGERANG - Edarkan narkoba, Hariyadi alias Didi warga Kampung Jambu Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap. Saat digeledah, Satnarkoba Polresta Tangerang mendapati tujuh paket narkoba jenis putaw dan sabu.

"Tersangka ditangkap saat menunggu pembeli di Perumahan Sukamanah 2 Blok A14 No. 23 Kelurahan Kesik, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Kasat narkoba Polresta Tangerang, Kompol Agus Hermanto, Jumat (23/1/2015).

Agus mengatakan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis putaw sebanyak lima bungkus plastik klip dan sabu-sabu dua bungkus plastik klip.

"Dia sudah siap mengedarkan barang-barang tersebut saat kami tangkap, dia mengaku biasa mengedarkan narkoba di wilayah Tangerang," tuturnya lagi.

‎Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Tangerang dan dijerat Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotik, pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5451 seconds (0.1#10.140)