Bupati Tangerang Usul UMK Ditetapkan Pusat

Sabtu, 13 Desember 2014 - 03:18 WIB
Bupati Tangerang Usul UMK Ditetapkan Pusat
Bupati Tangerang Usul UMK Ditetapkan Pusat
A A A
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengusulkan agar penetapan upah minimum kota/kabupaten ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebetulnya kami harapkan UMK ini lebih baik sekarang ditetapkannya oleh pemerintah pusat, oleh kementerian," terangnya kepada wartawan, Jumat (12/12/2014).

Dia menegaskan, tidak ada alasan lagi pemerintah pusat tak memiliki data. Pasalnya setiap daerah setiap tahun memberikan data berdasarkan survei pusat statistik, pertumbuhan ekonomi dan tingkat hidup masyarakat di kabupaten.

Zaki berasalan, jika pemerintah daerah tingkat dua terus yang memutuskan UMK maka keadaannya akan selalu sama. Pemerintah tingkat dua akan selalu dilema dalam menentukan UMK ini.

“Ini agar tidak terus terjadi setiap tahun permasalahan ini,” ujarnya.

Zaki mengatakan, sampai sekarang memang perusahaan asing belum ada yang hengkang dari Kabupaten Tangerang.

“Angka yang kita paksakan (UMK) Rp2,710 juta saja sebenarnya sudah ada keberatan dari Apindo, tetapi ini yang harusnya masing-masing menyepakati,” terangnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3904 seconds (0.1#10.140)