Perluas Ria Rio, Pemkot Jaktim Tertibkan Permukiman Warga

Sabtu, 15 November 2014 - 13:17 WIB
Perluas Ria Rio, Pemkot Jaktim Tertibkan Permukiman Warga
Perluas Ria Rio, Pemkot Jaktim Tertibkan Permukiman Warga
A A A
JAKARTA - Penertiban pemukiman di bantaran Waduk Ria Rio atau yang dikenal Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jaktim guna menata wilayah itu. Walaupun masih ada beberapa hektar lagi yang belum ditertibkan.

"Total seluruhnya 25 hektar, masih ada tiga hektar lagi yang akan ditertibkan. Setelah ditertibkan akan kami amankan sampai dibangun. Nanti akan ada danau, fasilitas sosial dan lainnya," kata Wali Kota Jakarta Timur Krisdianto di lokasi, Sabtu (15/11/2014).

Dia menambahkan, untuk warga yang ditertibkan akan tetap mendapat uang kerohiman sebesar Rp5 juta dan berhak menempati rusun jika dapat membuktikan kepemilikan lahan dan bangunan. Nantinya, pihak Kecamatan Pulogadung yang akan mendata dan memverifikasi warga tersebut.

"Nanti diverifikasi lagi untuk mendapat unit rusun," katanya.

Senada dengan Krisdianto, Kasatpol PP Jakarta Timur Syahdonan menambahkan, warga yang bisa memperlihatkan surat-surat akan mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI.

"Bagi yang punya sertifikat akan diberikan ganti rugi 100 persen sesuai dengan NJOP. Kalau punyanya girik 80 persen. Kalau tidak punya surat apa-apa sama seperti yang dibilang Pak Wali akan mendapat Rp5 juta dan ditempakan di rusun," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7574 seconds (0.1#10.140)