Sindikat Pencuri Mobil Diciduk, Satu Ditembak

Kamis, 13 November 2014 - 22:09 WIB
Sindikat Pencuri Mobil Diciduk, Satu Ditembak
Sindikat Pencuri Mobil Diciduk, Satu Ditembak
A A A
BEKASI - Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bekasi Kabupaten menciduk delapan sindikat curanmor di wilayah Jawa Tengah. Satu di antaranya terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Pelaku yang ditembak kaki kirinya sebanyak dua kali itu adalah MH (31). Sedangkan tujuh pelaku lainya, SH (34), SJ (24), JB (33), EJ (28), WB (38), AH (26), dan KF (30). Delapan pelaku adalah sindikat pencuri kendaraan mobil.

Wakil Kepala Polresta Bekasi Kabupaten AKBP Benny Ganda Sudjan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mengaku kehilanggan Toyota New Avanza B 1562 FFZ pada 8 November lalu di wilayah Cikarang Utara.

"Karena laporan itu dan beberapa warga yang melaporkan kehilangan, kami melakukan penelusuran dari wilayah Jawa Barat hingga Jawa Tengah," katanya di Bekasi, Kamis (13/11/2014).

Setelah dilakukan penelusuran kendaraan korban terindentifikasi di Cirebon. Setelah dilakukan pengejaran, kata dia, petugas berhasil menangkap MH di wilayah Indramayu dengan perlawanan hingga dilumpuhkan.

Berdasarkan keterangan MH, tujuh pelaku lainya ditangkap di Pekalongan dan Demak, Jawa Tengah. Setiap melakukan aksinya, pelaku selalu bergerombol dan membagi peran mulai dari pemetik hingga yang bertugas menjual kendaraan tersebut keluar wilayah Jawa Barat.

"Lebih dari 10 kali melakukan aksinya," ujar Benny.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan enam mobil berbagai jenis dan tujuh sepeda motor beserta seperangkat alat yang digunakan untuk melakukan pencurian seperti tang, gunting besar, letter T, dan lainnya.

Setiap melancarkan aksinya, lanjut dia, pelaku memang sangat profesional, karena untuk mencuri sebuah mobil hanya membutuhkan waktu sekira 10 menit.

"Sasarannya kendaraan yang terparkir di halaman rumah," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan roda dua atau empat untuk segera menghubungi petugas. "Silakan datang ke kami," katanya.

Sementara delapan orang sindikat pencurian kendaraan ini dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5090 seconds (0.1#10.140)