Tipu Bakri, 2 Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Dibekuk

Senin, 10 November 2014 - 17:01 WIB
Tipu Bakri, 2 Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Dibekuk
Tipu Bakri, 2 Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Dibekuk
A A A
JAKARTA - Dua oknum petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok dibekuk karena diduga melakukan penipuan terhadap pengusaha importir, Bakri.

Akibat penipuan ini perusahaan korban yakni, PT Panca Mitrajaya Perkasa mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pelabuhan AKBP Hengki Haryadi mengatakan, pelaku yakni AM dan MA merupakan pegawai di Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.

"Keduanya kami tangkap atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan terkait pengurusan barang impor perusahaan korban yang disimpan di gudang PT MSA, Cakung, Jakarta Timur," kata Hengki Hariyadi, Senin (10/11/2014).

Selain kedua oknum ini, polisi juga menangkap seorang warga sipil berinisial S.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, persoalan bermula ketika barang milik perusahaan korban tertahan di gudang PT MSA karena belum melengkapi dokumen kepabeanan atas impor 19 truk berisi mixer dari China.

"Sesuai aturan, kalau 30 hari barang tidak diurus surat-suratnya, maka akan digudangkan. Dalam hal ini barang milik perusahaan korban digudangkan di PT MSA dengan biaya sewa mencapai Rp3,2 miliar lebih," ungkapnya.

Hingga kemudian, pada Maret 2014, tersangka MA mendatangi kantor korban di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepada korban, tersangka mengaku bisa mengurus meringankan biaya sewa gudang di PT MSA, dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk pelicin.

"Korban kemudian menyanggupi, hingga akhirnya transfer uang senilai total Rp850 juta ke rekening tersangka MA," ujarnya.

Namun, setelah satu bulan uang tersebut ditransfer ke rekening, barang milik korban tidak kunjung keluar.

Bahkan, selama 1 bulan setelah uang ditransfer, tersangka MA tidak dapat dihubungi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8660 seconds (0.1#10.140)