Mau Dapat Uang Kerohiman, Ini Syaratnya

Kamis, 06 November 2014 - 10:02 WIB
Mau Dapat Uang Kerohiman, Ini Syaratnya
Mau Dapat Uang Kerohiman, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan uang kerohiman bagi warga yang rumahnya digusur dan akan direlokasi ke rusun. Namun, pemberian uang itu harus memiliki beberapa persyaratan.

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bagi warga yang memiliki persyaratan itu akan mendapatkan uang. Tapi kalau yang tidak memenuhi persyaratannya tidak akan dapat uang kerohiman.

"Tergantung, kalau warga menduduki tanah negara ya tidak ada uang kerohiman," kata pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Untuk melihat apakah tanah yang diduduki adalah tanah negara atau bukan, Ahok akan melakukan survei di lapangan.

"Kita lihat saja di lapangan, kita bisa survei, kita mau uang kerohiman sekadar pindah bisa ya tergantung nanti. (Besarannya) Rp500 ribu, Rp1 juta bisa," tandasnya.

Sampai saat ini, kata dia, pembahasan pemberian uang kerohiman masih disiapkan pergubnya.

"Lagi siapin pergub, atau lewat PT. Kalau yang pindahinnya PT BUMD kita, dia (BUMD) bisa atur," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3536 seconds (0.1#10.140)