Tessy Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 30 Oktober 2014 - 05:33 WIB
Tessy Terancam Hukuman Seumur Hidup
Tessy Terancam Hukuman Seumur Hidup
A A A
JAKARTA - Kabul Basuki alias Tessy pelawak yang kembali terjerat kasus narkoba terancam di penjara seumur hidup.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Rohmat menjelaskan, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri memastikan hasil tes urine Tessy positif mengandung zat adiktif narkotika.

Menurut Agus, Tessy bisa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, juncto Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, lebih subsider Pasal 124, UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

“Minimal empat tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Agus Rohmat saat menggelar konfrensi pers terkait penangkapan narkotika di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu 29 Oktober kemarin.

Seperti diberitakan, Tessy ditangkap Direktorat Narkotika Polri di Kampung Rawa Bugel, Bekasi Utara. Tessy ditangkap karena kedapatan memakai narkoba jenis sabu pada Selasa 23 Oktober lalu.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4253 seconds (0.1#10.140)