Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi

Rabu, 29 Oktober 2014 - 00:29 WIB
Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi
Komplotan Pencuri Menyamar Pembantu Digulung Polisi
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua kelompok pencuri yang bermodus berpura-pura sebagai pembantu.

Kelompok pertama berjumlah tiga orang dengan seorang wanita sebagai pancingannya, sedangkan kelompok kedua berjumlah delapan orang lima berhasil ditangkap sedangkan tiga pelaku berhasil melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan, untuk kelompok kedua yang berjumlah delapan orang berhasil meraup harta dan uang tunai sebanyak Rp2 miliar.

Untuk memasukan komplotannya kelokasi kejahatan, mereka berpura-pura menjadi jasa penyalur pembantu rumah tangga. Sehingga sang pengguna jasa langsung mempercayainya.

"Padahal, mereka juga tidak mempunyai kantor. PT yang mereka gunakan itu palsu," katanya kepada wartawan, Selasa (28/10/2014).

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Mualimin alias Imin dan istrinya Nasekhatuk Khasanah alias Seha, Sumarno, Sukiman alias Gimin alias Pakde, serta Sumarto alias Uda alias Vito alias Iwan. Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Rohim, Bedun dan Ci'um masih dalam pengejaran.

Dia melanjutkan, aksi terakhir mereka dilakukan di rumah milik Rieny Marlina yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar.

Kelompok yang diotaki oleh Rohim tersebut menjadikan Nasekhatul Khasanah alias Seha yang juga istri dari Imin menjadikan pembantu di rumah korban.

Kelompok lainnya adalah kelompok yang di pimpin oleh Y dan beranggotakan A alias Ap serta S Alias Sri. Ketiganya ditangkap pada Selasa 21 Oktober 2014 di kawasan Tangerang, Banten.

"Modusnya sama, tapi mereka ini tidak mengaku sebagai penyalur hanya mengajukan diri untuk dipekerjakan sebagai pembantu," jelasnya.

Kelompok ini beraksi di rumah milik Sari di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku berhasil membawa kabur sebuah ponsel, satu unit Laptop, tablet dan perhiasan imitasi.
"Mereka menjual barang-barangnya sebesar Rp3,5 juta dan dibagi rata bertiga," jelasnya.

Seluruh pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4116 seconds (0.1#10.140)