Ini Pendapat Ahok Kenapa Tak Juga Diangkat Jadi Gubernur

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 10:04 WIB
Ini Pendapat Ahok Kenapa Tak Juga Diangkat Jadi Gubernur
Ini Pendapat Ahok Kenapa Tak Juga Diangkat Jadi Gubernur
A A A
JAKARTA - Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) mengaku tak ambil pusing polemik pengangkatan dirinya sebagai Gubernur.

"Makanya aku enggak mau pusingin. Kita kerja aja, gak usah dibahas," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2014).

Menurut Ahok, jika berkaca pada Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 ayat 1 dan 2, Ahok otomatis naik menjadi Gubernur. Namun ada yang membaca pasal 174 sebagai acuannya yaitu Gubernur dapat dipilih lagi oleh DPRD.

"Jadi di Perppu itu, ada pasal 203, dia baca yang 174. Di situ dikatakan, kalau gubernur ganti, maka wakilnya naikin. Jadi ya udah kaya gitu tapi kalau orang-orang kayak gitu bacanya gak tuntas, cuma dengarkan orang, bisa saja orang gosok-gosok. Tapi kalau itu (Gubernur dipilih lagi di DPRD) juga terjadi bagus. Berarti aku enggak usah lagi bangun pagi, pulang malam," tukasnya.

Sebelumnya, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 173, 174 dan 203 saling berkaitan. DPRD DKI sendiri tengah merapatkan untuk meminta Fatwa ke MA mengenai UU yang harus dipakai terkait pengangkatan Ahok.

Sampai saat ini, Ahok masih menjadi Pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keppres yang dikeluarkan bersamaan dengan keputusan pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ahok mengatakan Pelaksana tugas (Plt) dirinya sekarang adalah Pelaksana tugas (Plt) yang mendapat tugas mandat penuh menjalankan roda pemerintahan seperti yang tertuang di Keppres tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)