DPRD Masih Ragu Terapkan Landasan Hukum

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 02:23 WIB
DPRD Masih Ragu Terapkan Landasan Hukum
DPRD Masih Ragu Terapkan Landasan Hukum
A A A
JAKARTA - DPRD DKI masih ragu menerapkan landasan hukum yang akan dipergunakan untuk menganggkat Basuki Tjahaja purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, proses pengajuan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta defenitif masih belum dapat dipastikan kapan dilaksanakan.

Hal itu sejalan dengan keraguan landasan hukum yang akan diterapkan untuk itu.

Bila menggunakan dasar hukum UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, lanjut Taufik, bahwa seorang wakil gubernur yang akan dilantik menjadi gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut harus melewati sejumlah proses.

Mulai pembahasan di paripurna DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan Ahok diberhentikan sebagai wakil gubernur dan diusulkan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Setelah surat keputusan pengangkatan itu diterbitkan oleh Presiden melalui Mendagri.

Maka Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Mendagri dalam forum rapat paripurna dewan.

"Sekarang ini tidak jelas landasan hukum yang akan dipakai," ungkapnya.

Ketidakjelasan landasan hukum untuk pelantikan Ahok itu, karena beberapa hari lalu Presiden SBY baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menegaskan, untuk pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta yang defenitif harus menggunakan landasan hukum dari Perppu nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Di dalam pasal Pasal 173 (1) dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berhalangan tetap, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota tidak serta merta menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 174 (1) apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, Presiden menetapkan pejabat gubernur atas usul menteri sampai dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur.

"Perppu itu sah. UU No 32/2004 sudah dianulir ketika lahirnya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebagian isi Undang-undang ini juga tidak berlaku setelah lahirnya Perppu nomor 2/2014 tentang tentang pemerintah daerah. Kemudian ketentuan pengangkatan gubernur, bupati dan walikota diatur oleh Perppu nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ungkap Margarito kepada wartawan kemarin.

Dia mengingatkan, Ahok tidak serta merta dapat diangkat menjadi gubernur, karena diatur dalam Perppu nomor 1/2014.

"Ketidakpastian itu merupakan konsekuensi atas aturan hukum. Bukan konsekuensi yang dicari-cari secara intrik politik," tandasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9481 seconds (0.1#10.140)