Tim Pemugaran Cagar Budaya Belum Rekomendasi Renovasi SMAN 19

Rabu, 15 Oktober 2014 - 04:20 WIB
Tim Pemugaran Cagar Budaya Belum Rekomendasi Renovasi SMAN 19
Tim Pemugaran Cagar Budaya Belum Rekomendasi Renovasi SMAN 19
A A A
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menyatakan renovasi Gedung SMAN 19 Jakarta Barat memerlukan rekomendasi dari tim pemugaran cagar budaya yang dibentuk Gubernur DKI.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Arie Budhiman mengatakan, instansinya tidak pernah mempersulit izin pemugaran tersebut.

Menurutnya, semua cagar budaya yang mau direnovasi harus mendapatkan rekomendasi oleh Tim Pemugaran yang dibentuk oleh Gubernur.

"Hingga saat ini tim pemugaran belum pernah mendapatkan gambaran rencana pembangunannya seperti apa. Izin itu keluar jika tim pemugaran sepakat dengan rancangan yang diajukan, jangan sampai menghilangkan keaslian bangunan," jelas Arie saat dihubungi Sindonews, Selasa 14 Oktober kemarin.

Arie menjelaskan, prosedur perbaikan seperti itu disebutnya adalah cara yang lazim digunakan untuk merenovasi bangunan cagar budaya.

Artinya, belum keluarnya surat izin rekomendasi bukan disebabkan oleh birokrasi yang berbelit-belit.

"Prosedurnya memang seperti itu dan tercantum jelas dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya," tegasnya.

Kepala Sekolah SMAN 19 Shohibul Bakhri mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan renovasi sejak Juli 2012 lalu.
Namun, perbaikan gedung itu terhambat status bangunan yang merupakan cagar budaya.

Berdasarkan pengamatanya, kata Shohibul, kondisi itu berpotensi mengancam keselamatan 539 siswanya atau guru saat kegiatan belajar mengajar dilakukan.

Beruntung hingga sekarang tidak pernah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tertimpa runtuhan atap, mengingat kondisi atap banyak yang sudah tidak berlangit.

"Untuk merenovasi ini tentunya memerlukan biaya besar. Kami berharap renovasi itu bisa segera dilakukan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5847 seconds (0.1#10.140)