Korban dan Saksi MTs Ruhul Islam Berbeda Keterangan

Kamis, 02 Oktober 2014 - 17:08 WIB
Korban dan Saksi MTs Ruhul Islam Berbeda Keterangan
Korban dan Saksi MTs Ruhul Islam Berbeda Keterangan
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Selatan sudah memeriksa lima orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan di MTs Ruhul Islam. Tetapi, polisi belum menemukan penyebab pemukulan yang diduga dilakukan Kepsek MTs Ruhul Islam Arif kepada siswa YAP.

Pasalnya, korban dan saksi memberikan keterangan yang berbeda kepada pihak kepolisian.

"Kami telah memeriksa pelapor yaitu Kiki, YAP (15) siswa yang mengalami peristiwa itu, SM, CS, dan AR," kata Kepala Sub Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Nunu kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/9/2014).

Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), korban ditemani ibunya Endah Sulistyaningrum alias Arum (36) memberikan kesaksian yang berbeda dengan keterangan saksi lainnya yakni SM.

"SM sendiri merupakan saksi kunci yang mengetahui perkara. Karena melihat secara langsung bahwa korban dicambuk, dan melihat korban tengah bermain ponselnya," tuturnya.

Nunu mengatakan, saat ditanya oleh penyidik, YAP dan SM sama-sama mengaku, Kepala Sekolah MTs Ruhul Islam Arief mengambil ponsel saat YAP sedang belajar mata pelajaran Agama Islam di kelas.

Namun SM memberikan pengakuan lain terkait pencambukan. SM mengatakan pada jam pelajaran kedua, YAP keluar dari kelas dan masuk ke kelasnya saat guru IPS tidak masuk. YAP lalu duduk di dekat SM.

Kemudian datang Arief yang hendak melakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Arief melihat YAP berada di kelas yang tidak seharusnya dia berada. Arief pun menanyakan alasan YAP berada di kelas itu.

"SM melihat ponsel YAP diambil, tapi dia tidak melihat kalau ponsel milik temannya itu dibanting," kata Nunu.

Keterangan ini berbeda dengan pengakuan Ibu YAP, Arum. Dia mengatakan, ponsel anaknya diambil dan dihancurkan. Kemudian YAP dicambuk menggunakan gesper di hadapan teman-temannya. Bahkan anaknya juga kerap menerima pemukulan dari Arief.

Menurut Nunu, dalam kasus ini tindakan pemukulan dapat dipidanakan. Hanya saja, polisi belum menemukan penyebabnya pemukulan tersebut.

Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan Arif untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Memang pemukulan itu tidak dibenarkan. Oleh karena itu, nantinya kami juga akan memanggil terlapor (Kepala Sekolah MTs Ruhul Islam, Arief)," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5045 seconds (0.1#10.140)