Korban JIS Akan Jadi Saksi via Teleconference

Rabu, 24 September 2014 - 18:56 WIB
Korban JIS Akan Jadi Saksi via Teleconference
Korban JIS Akan Jadi Saksi via Teleconference
A A A
AK, korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) akan bersaksi dengan cara teleconference.

Andi Asrun, kuasa hukum korban mengatakan, AK dan AL selaku korban akan memberikan kesaksian terkait kekerasan seksual yang dialami.

"Kami akan ajukan pada majelis hakim, agar korban menjadi saksi dengan cara teleconference. Jadi korban tidak kontak langsung dengan pelaku kejahatan," kata Andi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2014).

Andi menjelaskan dalam teleconference itu, korban yang berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan berkomunikasi langsung dengan JPU dan atau majelis hakim yang berada di ruang sidang.

Meski baru rencana, namun Andi yakin, permohonan itu akan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Fasilitas teleconference itu dilakukan agar korban jauh dari rasa tertekan dan dapat merasa lebih nyaman dalam memberikan keterangan," ujarnya.

Saat ditanyakan kapan teleconference itu akan digelar di persidangan, Andi mengungkapkan bahwa para korban akan dihadirkan pada dua minggu ke depan.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1989 seconds (0.1#10.140)