Ini Dugaan Pelanggaran PT RAP Pengembang Pasar Cibinong

Selasa, 16 September 2014 - 00:33 WIB
Ini Dugaan Pelanggaran PT RAP Pengembang Pasar Cibinong
Ini Dugaan Pelanggaran PT RAP Pengembang Pasar Cibinong
A A A
BOGOR - PT Rimba Artha Pertiwi (RAP) selaku pengembang Pasar Cibinong diduga banyak melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PD Pasar Tohaga terkait pembangunan Pasar Cibinong.

Pada Perjanjian Kerjasama No 539/06/PKS/PD.THG/2012 dan 02/PKS.CBN/RAP/2012 tanggal 9 April 2012, PT RAP seharusnya menyelesaikan pembangunan pasar hingga 8 Maret 2013, namun penyelesiannya molor satu tahun dan baru dioperasionalkan pada Agustus 2014.

Pelanggaran lainnya adalah dalam data rencana pembangunan kios untuk semi basement memiliki ukuran 2,5 x 3 meter, lantai dasar 2,5 x 3 meter dan 2 x 2,5 meter. Namun kenyataanya setelah selesai ukurannya hanya 1,8 x 2 meter.

Selain itu harga kios dan los yang ditentukan pada dimulai pembangunan tidak sama saat selesainya pembangunan.

Saat dimulai pembangunan harga yang ditawarkan Rp12 juta per meter persegi untuk semua blok.

Namun saat selesai pembangunan harga kios untuk Blok A (depan) berkisar antara Rp400-700 juta. Untuk Blok B, Rp200-300 juta. Sementara untuk Blok C (belakang) antara Rp80-150 juta.

Sejumlah pelanggaran ini ternyata didiamkan saja oleh PD Pasar Tohaga selaku perpanjang tanganan Pemkab Bogor dengan hanya memberikan beberapa kali perpanjangan adendum terhadap pelanggaran tersebut.

Namun semua tudingan itu dibantah Direktur Operasional PT Rimba Artha Pertiwi MH Ages.
Pria ini mengakui bahwa pengerjaan dan penyelesaian pembangunan Pasar Cibinong memang mengalami keterlambatan hingga setahun.

Tapi menurut dia hal tersebut dimungkinkan karena telah mendapat perpanjangan adendum dari PD Pasar Tohaga.

Sedangkan untuk ukuran kios dia mengklaim sudah sesuai perjanjian. "Coba para pedagang ukur, untuk ukuran kios memang 2 x 2,5 meter jika diukur dari as dalam kios, " kilahnya kepada Sindonews, Senin (15/9/2014).

Sementara untuk harga kios, pria yang menetap di Citeureup, Bogor ini juga mengklaim masih sesuai dengan penawaran awal sebesar Rp12 juta permeter persegi.

Ages juga menampik kalau telah memberikan diskon kios seharga pemilik kartu kuning terhadap sejumlah pejabat baik sipil maupun militer dan anggota dewan yang ingin memiliki kios di pasar tersebut.

Karena sebelumnya disebut-sebut sejumlah pejabat dan anggota dewan di Kabupaten Bogor telah mendapat diskon pembelian karena dikenakan harga sesuai dengan harga pemilik kartu kuning.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5320 seconds (0.1#10.140)