8 September, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu

Senin, 01 September 2014 - 14:33 WIB
8 September, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
8 September, Parkir Sembarangan Didenda Rp500 Ribu
A A A
JAKARTA - Mulai 8 September 2014 Pemprov DKI menerapkan denda maksimal Rp500 ribu per hari bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar menuturkan, denda itu disebut dengan biaya retribusi atas biaya penderekan dan inap di lokasi penampungan.

"Pembayaran itu menggunakan cash management system (CMS) Bank DKI atau ATM yang termasuk di jaringan ATM Bersama dan ATM Prima," ujar M Akbar di Dishub DKI Jakarta, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2014).

Pengenaan retribusi tersebut menggunakan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2012 tentang retribusi daerah.

Biaya ini baru dikenakan untuk mobil dan mulai diberlakukan 8 September 2014 mendatang. Setiap hari mobil yang berada di lokasi penampungan mobil akan dikenakan biaya Rp500 ribu per hari.

"Semakin lama dijemput semakin besar denda yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Adapun lokasi penampungan mobil terdapat di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Tanah Merdeka (Jakarta Utara), Pulo Gebang (Jakarta Timur).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4743 seconds (0.1#10.140)