Pelaku Kekerasan Seksual di JIS Didakwa 15 Tahun Penjara

Selasa, 26 Agustus 2014 - 17:43 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual di JIS Didakwa 15 Tahun Penjara
Pelaku Kekerasan Seksual di JIS Didakwa 15 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Agun Iskandar, satu dari enam pelaku kekerasan seksual di TK JIS didakwa hukuman 15 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, tadi siang. Sidang itu digelar secara tertutup.

"Klien kami dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar kuasa hukum terdakwa Mada R Mardanus saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2014).

Mada menilai, dakwaan tersebut sangat tidak meyakinkan dan penetapan tersangka hingga kasus ini bergulir ke pengadilan terkesan dipaksakan. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak menemukan bukti yang kuat atas tuduhan yang dialamatkan pada ayah beranak satu itu.

Dalam persidangan ini, pihak pengacara juga sempat mengajukan agar sidang dibuka untuk umum. Itu karena, kasus JIS sudah menjadi sorotan nasional pada umumnya.

Sidang terbuka diajukan agar masyarakat dapat menilai dari kacamatanya terkait kasus kekerasan seksual ini. Namun saran itu ditolak oleh majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Handri Anik, Usman, dan Yanto ini hanya berlangsung 15 menit. Agun, merupakan satu dari enam petugas cleaning service yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah satu murid di sekolah elite tersebut.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9315 seconds (0.1#10.140)