Belum Ada Laporan, Izin Uber Urusan Pemprov DKI

Rabu, 20 Agustus 2014 - 20:30 WIB
Belum Ada Laporan, Izin Uber Urusan Pemprov DKI
Belum Ada Laporan, Izin Uber Urusan Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui, hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kerugian dengan keberadaan Taksi Uber itu. Tetapi, pihaknya tidak melarang pihak manapun untuk malaporkan hal tersebut.

"Belum ada laporan terkait hal itu, kalau memang ada yang dirugikan silahkan melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Rikwanto menjelaskan, permasalahan izin taksi yang bisa dipesan lewat online ini bukan urusan Polda. Tetapi, soal izin ada di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Muhammad Akbar mengatakan, telah mempelajari pelayanan Taksi Uber yang tengah beredar dan menjadi perbincangan hangat di Jakarta. Jika dilihat oleh Dishub Provinsi DKI Jakarta, keberadaan pelayanan Uber itu bercirikan taksi.

"Setelah kami pelajari pelayanan Uber ini menurut kami ciri-cirinya seperti taksi. Sehingga kalau dia punya ciri-ciri taksi, harusnya mengikuti aturan main taksi. Misalnya harus ada izin usaha dan operasional. Kemudian kendaraannya harus diuji KIR. Ketentuan-ketentuan ini yang sampai sekarang belum dipenuhi," ujar Akbar saat dihubungi wartawan, siang tadi.

Sekadar diketahui, Taksi Uber ini tergolong kelas elite. Pasalnya, mobil yang digunakan tergolong mewah seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class. Bahkan, Taksi Uber ini memiliki aplikasi yang langsung terkontak dengan smartphone para pelanggannya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4783 seconds (0.1#10.140)