Salah satu pemerkosa siswi SMK adalah mantan pacar

Jum'at, 13 Desember 2013 - 09:24 WIB
Salah satu pemerkosa siswi SMK adalah mantan pacar
Salah satu pemerkosa siswi SMK adalah mantan pacar
A A A
Sindonews.com - Aksi bejat yang dilakukan terhadap adik kelasnya di salah satu SMK di Jakarta Timur ternyata salahsatu pelaku merupakan mantan pacar korban. Ironisnya, saat kejadian pelaku mengajak dua rekannya untuk melakukan perbuatan bejat tersebut.

Menurut kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI), Herdiyan Saksono, salah satu pelaku diakui merupakan mantan pacarnya. Hubungan mereka hanya berlangsung beberapa minggu, setelah itu mereka putus.

"T merupakan mantan pacar korban dari sekolah berbeda tapi masih dalam satu gedung," katanya saat ditemui di Mapolres Jaktim, Jumat (13/12/2013).

Mengenai perbuatan tersebut, Herdiyan membantah kalau dilakukan atas dasar suka sama suka. Menurutnya, peristiwa tersebut murni perkosaan yang dilakukan oleh tiga orang.

Belakangan korban hamil dan orangtua melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur dengan laporan nomor 1966/K/XII/2013/RJT pada tanggal 17 November 2013.

Petugas kemudian menangkap tiga pelaku pada Selasa 10 Desember 2013, yakni T (18), A (18), dan P (18).

Karena krbannya masih dibawah umur, kuasa hukum korban menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 18 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta, juncto pasal 285 tentang pemerkosaan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9223 seconds (0.1#10.140)