Tuntutan belum lengkap, sidang mutilasi gagal digelar

Senin, 02 September 2013 - 19:57 WIB
Tuntutan belum lengkap, sidang mutilasi gagal digelar
Tuntutan belum lengkap, sidang mutilasi gagal digelar
A A A
Sindonews. com - Sidang kasus mutilasi dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Benget Situmorang alias Impus (35) dan Tini (39) ditunda Senin 9 September 2013. Sidang yang rencananya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ditunda hingga pekan depan, dengan alasan berkas tuntutan jaksa belum lengkap.

"Sidangnya tidak jadi hari ini, diundur Senin besok katanya. Tadi hakimnya kasih tahu melalui pesan singkat, katanya tuntutan dari jaksa belum selesai," kata Kuasa Hukum Benget, Edward M Sihombing saat ditemui di PN Jakarta Timur, Senin (2/9/2013).

Jaksa mendakwa Benget dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan, ancamannya hukuman penjara seumur hidup.

Sekadar diketahui, kasus ini terjadi pada awal bulan maret 2013 lalu. Usai memutilasi, Benget dengan batuan terdakwa Tini, membuang potongan tubuh istrinya sendiri, Darna Sri Astuti (32) di sepanjang Jalan Tol Cikampek arah Bekasi.

Kemudian potongan tubuh itu ditemukan secara terpisah mulai dari kilometer 0.200 hingga kilometer 3.800, pada Selasa, 5 Maret 2013 lalu.

Benget alias Impus sebelumnya mengaku membunuh dan memutilasi istrinya itu, karena sang istri diketahui berselingkuh. Sementara, Tini mengaku hanya membantu mengambil golok dan pisau sebelum kejadian tersebut. Tini juga tidak mengetahui Impus membunuh Darna.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)