Diperiksa di Polda Metro, Polisi Putar Rekaman Video Ceramah Habib Rizieq

Senin, 23 Januari 2017 - 14:47 WIB
Diperiksa di Polda Metro, Polisi Putar Rekaman Video Ceramah Habib Rizieq
Diperiksa di Polda Metro, Polisi Putar Rekaman Video Ceramah Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polisi masih memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Polisi memutarkan video ceramahnya yang ada statmennya soal logo palu dan arit.

"Sejak datang, sekitar pukul 11.00 WIB, Rizieq mulai menjalani pemeriksaannya. Pertanyaan berkaitan identitasnya, kesediaannya untuk diperiksa, dan soal keberadaan FPI TV dipertanyakan juga ke saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Senin (23/1/2017).

Menurutnya, dalam pemeriksaannya itu, polisi juga memutar rekaman video ceramah Habib Rizieq yang berisi statement-nya terkait logo palu dan arit pada mata uang baru yang dikeluarkan BI. Adapun pemeriksaan sempat dijeda lantaran masuk waktu istirahat pada pukul 12.00 WIB tadi dan kini sudah dilanjutkan kembali.

"Kami pertanyakan, apakah benar (di rekaman video) merupakan suara saksi maupun apa yang dilakukan saksi. Kita putar dan tanyakan karena itu kan yang mengupload FPI TV," katanya.

Nantinya, kata Argo, pengelola akun yang mengupload video tersebut pun mungkin akan diperiksa pula. Apalagi, saat ini proses kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam pendalaman keterangan saksi.

"Saksi yang menentukan dan siapa tersangkanya. Semua kan sudah kita periksa, baik dari BI, pelapor, dan ahli juga," jelasnya.

Adapun dugaan tindak pidana yang ada dalam kasus tersebut, ungkap Argo, masuk dalam kategori pelanggaran UU ITE berkaitan dengan penguploadan video di Youtube. Sedang alat bukti yang ada ditemukan polisi sudah ada sejak proses penyelidikan sebelumnya, hanya saja belum bisa disimpulkan siapa yang telah melanggar tindak pidana dalam kasus itu.

Usai pemeriksaan dilakukan, tambah Argo, tak menutup kemungkinan pula bila penguoload video tersebut berpotensi menjadi tersangka. Namun, itu semua bergantung pemeriksaan secara keseluruhan yang dilakukan polisi nanti.

"Durasi video, saya tak tahu persis waktunya berapa lama. Saat ini kan kita fokus ke pemeriksaan semua saksi, nanti setelah itu kita sampaikan (di mana letak pidananya dan siapa yang melakukan pidanannya)," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3644 seconds (0.1#10.140)