Polisi Interogasi Ucok agar Tunjukkan Persembunyian Rekannya yang Masih Buron

Jum'at, 20 Januari 2017 - 16:39 WIB
Polisi Interogasi Ucok agar Tunjukkan Persembunyian Rekannya yang Masih Buron
Polisi Interogasi Ucok agar Tunjukkan Persembunyian Rekannya yang Masih Buron
A A A
BEKASI - Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, selama ini korban sangat meresahkan keberadaanya di Terminal Bekasi. Korban kerap meminta uang secara paksa kepada sopir maupun kernet."Pelaku yang berani melawan," tambahnya.

Hingga saat ini, petugas sudah meminta keterangan Ucok dimana tempat persembunyian rekanya. Dari hasil keterangan pelaku Ucok, petugas sudah disebar untuk mencari keberadaan Kiwai."Pelaku Kiwai sedang diburu keberadaanya," katanya.

Tersangka Ucok dijerat dengan Pasal 338 atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP tentang pembunuhan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain."Pelaku Ucok kami jerat degan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam KHUP," tukasnya.

Seperti diberitakan, seorang calo bus PO Sari Indah, Murtani, 28, ditemukan kritis dengan kondisi mengalami dua luka tikam di dada. Akibatnya, Korban tewas saat perawatan di Rumah Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Sabtu 5 April 2014 lalu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cut Meutia, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, persis di depan kantor bus PO Ranau Indah, Terminal Induk Bus Kota Bekasi. Saat itu, korban ditemukan sudah tak terluka parah sekitar pukul 22.30 WIB.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6563 seconds (0.1#10.140)