Ahok Belum Diberhentikan, Kemendagri Dinilai Lamban Minta Nomor Register

Selasa, 03 Januari 2017 - 14:57 WIB
Ahok Belum Diberhentikan, Kemendagri Dinilai Lamban Minta Nomor Register
Ahok Belum Diberhentikan, Kemendagri Dinilai Lamban Minta Nomor Register
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) diminta proaktif meminta nomor register persidangan dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini dilakukan agar Ahok dapat segera diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI.

Pengamat hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyayangkan lambatnya proses penyerahan nomor register dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kepada Kemendagri. Padahal seharusnya secara otomatis, begitu Ahok ditetapkan menjadi terdakwa nomor register itu langsung diserahkan dan Ahok akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Harusnya Kemendagri proaktif sesuai perintah Pasal 83 UU Pemerintah Daerah dan Pilkada," kata Romli saat dihubungi SINDOnews, Selasa (3/1/2017). Guru Besar Fakultas hukum Universitas Padjadjaran itu juga mengapresiasi majelis hakim maupun JPU yang dinilai baik dalam menyelenggarakan sidang Ahok.

"Sudah sesuai prosedur dan profesional," singkatnya. Sebelumnya saat dikonfirmasi PN Jakarta Utara mengaku belum mendapat surat permintaan nomor register dari Kementerian Dalam Negeri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8752 seconds (0.1#10.140)