Sekjen KOI Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Sosialisasi Asian Games 2018

Minggu, 04 Desember 2016 - 21:56 WIB
Sekjen KOI Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Sosialisasi Asian Games 2018
Sekjen KOI Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Sosialisasi Asian Games 2018
A A A
JAKARTA - Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Dodi Iswando ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyelewengkan dana sosialisasi Asian Games 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka sudah dikirimkan. Diharapkan Senin, Desember 2016 besok yang bersangkutan bisa datang memenuhi panggilan.

Argo menuturkan, Dody diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan Carnaval Road to Asian Games 2018 di Surabaya, Jawa Timur. "KOI saat ini memang tengah melakukan sosialisasi pelaksanaan Asian Games 2018. Sosialisasi telah dilakukan di enam kota yaitu Surabaya, Medan, Makassar, Bandung, Palembang dan Jakarta. Diduga dana sosialisasi di enam kota itu sebesar Rp 61 miliar,' kata Argo kepada wartawan, Minggu (4/12/2016).

Kasubdir Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Irawan menuturkan, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dia disangka memperkaya diri sendiri dan tindak pidana pencucian uang. Jadi pasalnya kena pasal korupsi dan TPPU," tuturnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5276 seconds (0.1#10.140)