Kejagung Nyatakan P21, Ahok Keukeuh Tidak Menistakan Agama

Rabu, 30 November 2016 - 15:03 WIB
Kejagung Nyatakan P21, Ahok Keukeuh Tidak Menistakan Agama
Kejagung Nyatakan P21, Ahok Keukeuh Tidak Menistakan Agama
A A A
JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menanggapi sudah lengkapnya (P21) berkas kasus dugaan penistaan agama dan segera dilimpahkan ke PN Jakarta Utara.

"Ya mungkin cepat akan dibawa ke pengadilan," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).

Gubernur non aktif itu menyebut jika hingga kini belum ada surat yang masuk terkait berkas sudah P21 itu. Namun yang pasti Ahok mengatakan jika dibawa ke pengadilan maka warga bisa menyaksikan secara adil kasus penistaan agama ini.

"Tidak ada niatan saya menistakan agama, tidak ada sama sekali niat. Orang Jakarta banyak yang tidak menonton secara total, malah melihat yang berbeda jadi persidangan ini orang bisa menilai," kata Ahok.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad menegaskan bahwa berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.

"Maka hari ini 30 Oktober 2015, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," tegas Noor Rachmad di Kejaksaan Agung Jalan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5888 seconds (0.1#10.140)