Berkas Ahok P21, Kejagung Minta Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 30 November 2016 - 10:19 WIB
Berkas Ahok P21, Kejagung Minta Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
Berkas Ahok P21, Kejagung Minta Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan berkas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama (Ahok) telah dinyatakan lengkap. Maka itu, polisi diminta menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan, berkas kasus yang melilit Ahok itu dinyatakan lengkap. (Baca: Resmi, Ahok Tersangka Penistaan Agama)

"Kejagung memutuskan, perkara tersangka Basuki T Purnama (Ahok) telah dinyatakan P21," ujarnya pada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Menurutnya, P21 tersebut merupakan istilah administrasi penanganan suatu perkara oleh jajaran Pidana Umum yang menyatakan, berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri secara formal dan materil telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

"Oleh karena itu, kejaksaan meminta pada polisi untuk segera menyampaikan barang buti dan tersangka," tuturnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7116 seconds (0.1#10.140)