UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp3,5 Juta

Kamis, 24 November 2016 - 00:32 WIB
UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp3,5 Juta
UMK Kabupaten Bekasi 2017 Rp3,5 Juta
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2017 sebesar Rp3.530.438. Penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah No 78/2015, yakni kenaikan sebesar 8,25% dari upah sebelumnya sebesar Rp3,3 juta.

Sebelum ditetapkan, pembahasan UMK Kabupaten Bekasi sempat berjalan alot pada Jumat, 18 November 2016. ”Memang adanya perbedaan besaran angka UMK antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kabupaten Bekasi, Effendi, Rabu, 23 November 2016 kemarin.

Menurut Effendi, besaran UMK Kabupaten Bekasi telah ditetapkan Pemprov Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur dengan nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tertanggal 21 November 2016.

Effendi menjelaskan, kenaikan UMK pada 2017 hanya 8,25% mengacu pada PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun angka 8,25% diperoleh dari angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional pada periode September 2015 hingga September 2016.Untuk angka inflasi sebesar 3,07%, sedangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18%.

Anggota Dewan Pengupahan dari serikat buruh FSPMI Sobar Gunandar mengatakan, buruh tidak puas dengan hasil voting dalam pembahasan beberapa waktu lalu. Dia menganggap, pengambilan voting untuk menentukan besaran upah begitu sangat rancu.

”Sebab tidak diatur dalam peraturan pemerintah. Adapun hasil voting tersebut diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi dan diputuskan,” katanya singkat. Untuk itu, pihak buruh akan meminta pemerintah agar segera melakukan pembahasan kembali UMSK.

Sebelumnya, UMK Kota Bekasi tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 3.601.650 per bulan. Jumlah tersebut naik Rp 274.490 atau 8,25% dari tahun 2016 yang mencapai Rp3.327.160.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6582 seconds (0.1#10.140)