Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi

Jum'at, 18 November 2016 - 00:06 WIB
Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi
Mabuk Miras, Remaja Bobol Warung Sembako di Bekasi
A A A
BEKASI - Dua dari tiga remaja yang sedang mabuk minuman keras (miras) ginseng nekat membobol warung sembako di Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi. Akibatnya, pelaku RA (15) dan WP (16) langsung diamankan petugas.

”Satu remaja lagi berhasil meloloskan diri, ketiganya mabuk miras oplosan,” ujar Kapolsek Sukatani AKP Sumarjan. Menurut dia, ketiganya nekat membobol warung sembako milik Wasta Junita (40). Ketiga nekat mencuri karena ingin berpesta miras.

Mereka pun berencana barang hasil curiannya akan dijual kembali ke warung lain dengan harga yang lebih murah. Makanya, mereka mencuri barang yang mudah dijual kembali seperti rokok, korek gas, deodorant, minyak wangi, dan sebagainya.

Bahkan, kata dia, mereka mencuri uang tunai Rp250.000 dan sebuah ponsel merk Advan milik korban. Sumarjan mengatakan, mereka masuk ke warung sembako dengan cara menjebol satu papan warung bagian belakang pada dini hari.

Saat itu, Wasta sedang tertidur di rumah yang tak jauh dari warung sembako miliknya. Tanpa pelaku sadari, aksi mereka itu diketahui oleh Wanah, tetangga korban. Wanah kemudian membangunkan Wasta bahwa warung sembako miliknya telah dibobol maling.

”Ditemani warga sekitar, korban lalu mengeceknya ke warung sembako,” katanya. Saat dicek, warga berhasil menangkap salah satu remaja berinisial WP. Kepada warga, pelaku WP mengaku ditemani dua rekannya yang lain dan mereka masih bersembunyi di dalam warung sembako.

Kasubag Humas Polrestro Bekasi AKP Kunto Bagus mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu buah tas yang berisi barang curian dan sebungkus miras ginseng. Saat beraksi, kata dia, mereka sedang mabuk akibat menenggak miras ginseng.

”Barang yang mereka curi adalah 13 bungkus rokok berbagai merk, 12 korek gas, minyak wangi, ponsel, uang tunai, susu kemasan, deodorant dan alat pengisi baterai ponsel,” tambahnya. Tersangka dijerat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3601 seconds (0.1#10.140)