Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:59 WIB
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap jessica Kumala Wongso. Vonis terhadap Jessica ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

"Dengan ini menyatakan secara sah dan meyakinkan Jessica bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo membacakan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Menurut Kisworo, hal yang memberatkan terdakwa ialah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, usia terdakwa masih muda dan bisa memperbaiki diri.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5809 seconds (0.1#10.140)