Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota BIN Diamankan

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 06:43 WIB
Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota BIN Diamankan
Jadi Pengedar Sabu, Mantan Anggota BIN Diamankan
A A A
DEPOK - Sebanyak 25 tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan Polresta Depok. Salah satu pengedar narkoba adalah AS yang merupakan mantan pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).

Namun status keanggotaan AS sudah tidak aktif. AS diamankan di Sawangan, dari tangannya diamankan 11 paket narkoba jenis sabu.

Pengakuan AS dirinya mengedarkan barang haram tersebut baru satu bulan. Namun setelah tidak aktif dia sengaja menyimpan kartu keanggotaan untuk menakuti-nakuti.

"Dapat barang dengan orang yang tak dikenal dengan janjian sebelumnya di luar. Saya pakai sabu, tidak sering saya pakai," kata AS di Depok, Kamis 20 Oktober 2016.

Dia menambahkan, tidak ada sasaran pembeli ketika mengedarkan sabu. "Enggak ada sasaran. Kalau ada saya pakai sendiri. Diedarkan di Sawangan saja, mengedarkan baru satu bulan. Saya lakukan ini karena faktor ekonomi, sudah enggak kerja," katanya.

Selain ada mantan anggota BIN, dari puluhan tersangka itu juga terdapat seorang wanita yang merupakan mahasiswa. Ironisnya, pada hasil tangkapan tahun ini terjadi peningkatan jumlah tersangka jika dibandingkan tahun lalu.

"Tahun 2015 dan 2016 jumlah kasus sama tapi orangnya yang bertambah. Tahun lalu jumlah kasus 270 dengan 330 tersangka kalau sekarang jumlah kasus 270 dengan tersangka 346," kata Wakapolres Kota Depok AKBP Candra Kumara.

Ia menambahkan untuk hasil tangkapan yang dirilis kemarin merupakan tangkapan sejak awal Oktober hingga 19 Oktober. "Ada 24 pria, satu wanita. Mereka dari berbagai profesi mulai dari PNS, security dan mahasiswa. Untuk mahasiswa kami mengamankan empat orang, security ada tiga orang dan PNS ada tiga orang," tambahnya.

Ia mengungkapkan berdasarkan pengakuan para tersangka ada yang beli narkoba dari Depok dan dari Jakarta."Mayoritas mereka ini pengedar. Bahkan ada yang pernah ditangkap, kemudian ditangkap lagi," ungkapnya.

Dari tangan para pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 112 gram ganja dan 10 gram sabu. "Mereka ini terancam Pasal 114, 112 dan 111 dengan hukuman 20 tahun penjara," tuturnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis mengatakan, tahun ini jumlah tersangka narkoba dari kalangan PNS meningkat.

"Tahun lalu dua orang sekarang empat orang. Mahasiswa tahun lalu 19 kini 25 orang. Faktornya lemahnya kontrol keluarga, faktor lingkungan. Berawal dari minuman keras," katanya.

Dirinya mengungkapkan jika wilayah transaksi rawan narkoba di Depok terdapat di Sukmajaya, Beji dan Cimanggis. "Di wilayah itu banyak kampus dan biasanya di tempat sepi," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5497 seconds (0.1#10.140)