Ini Ahli yang Diajukan Ahok dalam Sidang Cuti Kampanye

Senin, 26 September 2016 - 13:18 WIB
Ini Ahli yang Diajukan Ahok dalam Sidang Cuti Kampanye
Ini Ahli yang Diajukan Ahok dalam Sidang Cuti Kampanye
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjadi ahli pemohon yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang lanjutan ini terkait cuti kampanye yang diajukan oleh calon petahana itu.

Refly Harun mengatakan, cuti kampanye selama kurang lebih 3,5 bulan pada putaran pertama memotong masa jabatan seorang kepala daerah. Hal itu membuat rugi calon incumbent.

"Ini membuat kerugian moril dan materil pemohon. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum masa jabatan daerah yang diperlakukan tidak sama antara sesama pejabat negara," kata Refly di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).

Jika ada pemanfaatan kekuasaan (abuse of power) yang diduga akan dilakukan petahana, Refly meminta, pengawasan efektif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika memang terjadi maka harus ada sanksi yang setimpal untuk petahana.

"Jadi Bawaslu harus mengawasi dengan efektif, jika memang ada petahana yang melakukan abuse of power maka harus diberikan sanksi setimpal, misalnya didiskualifikasi dari pilkada," katanya. (Baca: Senin, Ahok Akan Bawa Tiga Saksi Ahli di Sidang MK)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)