Pemprov DKI Diminta Tindak Tempat Sauna Tak Berizin

Jum'at, 23 September 2016 - 23:02 WIB
Pemprov DKI Diminta Tindak Tempat Sauna Tak Berizin
Pemprov DKI Diminta Tindak Tempat Sauna Tak Berizin
A A A
JAKARTA - Sejumlah massa dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) meminta agar Pemprov DKI Jakarta menindak tempat sauna di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat yang diduga tidak memiliki izin usaha. Tak itu saja, tempat sauna tersebut juga diduga sebagai lokasi berkumpulnya LGBT.

Koordinator lapangan Kamerad Randi Ohoinaung mengatakan, populasi kaum homoseksual yang semakin besar menunjukan eksistensi keberadaan mereka di Indonesia. "Sampai dengan saat ini kaum homoseksualitas sering menjadi isu yang kontradiktif dalam masyarakat, perdebatan yang muncul mengenai homoseksualitas terkait dengan faktor penyebabnya serta bagaimana suatu kelompok masyarakat menyikapinya," kata Randi dalam siaran pers yang diterima Sindonews di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Menurut Randi, dalam masyarakat sendiri pandangan atau sikap mengenai homoseksualitas sangat beragam, namun terlepas dari perbedaan tersebut sosiologi memberikan perhatian terhadap pelaku homoseksualitas maupun perilaku homoseksualitas itu sendiri.

Randi menjelaskan, perkawinan homoseksual tidak diakui oleh hukum Indonesia, hal ini berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."Kami menemukan adanya tempat sauna di Harmoni yang diduga menjadi tempat transaksi seksual sesama jenis," ujar Randi.

Dia menduga, aparat penegak hukum dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lalai dalam melakukan pengawasan sehingga ada tempat sauna tersebut. "Dalam Perda tentang mendirikan tempat usaha harus jelas jenis usahanya sesuai dengan peraturan-peraturan hukum di negara ini," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1045 seconds (0.1#10.140)