Digugat Warga Bukit Duri, Pemkot Jaksel Tunda Pemberian SP3

Selasa, 13 September 2016 - 20:33 WIB
Digugat Warga Bukit Duri, Pemkot Jaksel Tunda Pemberian SP3
Digugat Warga Bukit Duri, Pemkot Jaksel Tunda Pemberian SP3
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menunda pemberian Surat Peringatan 3 (SP3) terhadap warga Bukit Duri, Tebet, Jaksel. Alasannya, warga menggugat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Belum diberikan SP3. Karena digugat oleh sekelompok warga Bukit Duri," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Menurutnya, sejumlah warga itu menggugatnya ke PTUN sehingga pemberian SP3 pun belum juga dilakukan hingga saat ini. Dia enggan menjelaskan secara detil gugatan warga Bukit Duri tersebut. Namun, dia menceritakan segelintir soal gugatan warga, yakni menyangkut pemberian SP1 ke warga Bukit Duri.

"Bukan yang soal Class Action. Ini gugatan PTUN, soal SP1," ujarnya. (Baca: Warga Sesalkan Sikap Anarkis Petugas Satpol PP di Rawajati)

Meski begitu, kata Ujang, pemberian SP3 akan tetap dilaksanakan. Hanya saja bukan dalam waktu dekat ini, dia juga belum mengetahui waktu pastinya. "Nanti tunggu dari PTUN dahulu bagaimana dan kami tunggu dari atasan bagaimana," katanya.

Sementara itu, Camat Tebet Mahludin menambahkan, surat peringatan berada di bawah tingkat Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Pihak Kecamatan Tebet hanya memberikan kepada warga bersama Satpol PP.

"Semuanya sekarang ditingkat kota. Suratnya sudah saya minta di tingkat kota. Namun, sampai saat ini belum saya terima juga," kata Mahludin.

Sebelumnya ramai diberitakan, jika Pemkot Jakarta Selatan berencana memberikan SP3 ke warga Bukit Duri pada Selasa (13/9/2016). Namun, SP3 itu batal dilakukan pada hari ini lantaran adanya gugatan warga terhadap Kasatpol PP Jaksel ke PTUN.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2522 seconds (0.1#10.140)