Peras Pengusaha, Dua Oknum Wartawan di Depok Diringkus Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2016 - 03:12 WIB
Peras Pengusaha, Dua Oknum Wartawan di Depok Diringkus Polisi
Peras Pengusaha, Dua Oknum Wartawan di Depok Diringkus Polisi
A A A
DEPOK - Dua oknum wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha di depan rumah makan Padang, Jalan Raya Citayam, Pancoran Mas, Depok. Kedua pelaku berinisial VSS (42), dan JS (36).

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho mengatakan, kedua pelaku meminta uang sebanyak Rp50 juta kepada korban yang juga pemilik toko. Korban berasal dari perusahaan PT Unicharm, yang bergerak di bidang penjualan alat kesehatan. Modusnya, pelaku berpura-pura membeli diapers (popok) di toko tersebut. Kemudian mereka komplain karena produknya tidak sesuai standar.

"Kedua tersangka komplain ada kelabang di dalam popok produk tersebut," kata Teguh di Depok, Jumat 26 Agustus 2016.

Mulanya, korban yang bernama Rocky Adi sempat menuruti permintaan pelaku. Korban memberikan uang Rp3 juta. Pasalnya keduanya mengancam akan memberitakan di media massa. "Karena merasa terancam maka diberikan oleh korban," katanya.

Walaupun sudah diberikan uang namun keduanya tetap mengancam korban. Untuk kedua kalinya korban dimintai uang hingga Rp50 juta. Karena merasa dirugikan, korban kemudian melapor. "Korban merasa dirugikan dan lapor ke polisi," tandasnya.

Keduanya dilaporkan telah melakukan pemerasan pada Rabu 10 Agustus 2016. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendalami dan menangkap keduanya pada Kamis 25 Agustus 2016. Sementara diketahui sudah banyak korban yang diperas keduanya. "Sudah banyak yang melapor diperas kedua tersangka," tandasnya.

Kini keduanya mendekam di sel. Mereka diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6731 seconds (0.1#10.140)