Mediasi Terbuka, Kuasa Hukum: Kini 100 Bidang Menggugat

Selasa, 23 Agustus 2016 - 15:51 WIB
Mediasi Terbuka, Kuasa Hukum: Kini 100 Bidang Menggugat
Mediasi Terbuka, Kuasa Hukum: Kini 100 Bidang Menggugat
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan perwakilan kelompok (class action) warga tiga RW di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Agenda sidang kali ini adalah mediasi terbuka antara warga dan pihak tergugat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCS), Pemprov DKI Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Option in dalam sidang gugatan yakni warga yang belum masuk daftar penggugat ingin bergabung. Sementara option out, warga yang menggugat sudah berada dalam daftar namun memilih keluar.

Menurut Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Sumarni mengatakan, ada 42 bidang atau rumah yang baru ikut menggugat. Sementara dua bidang memilih keluar.

"Ada total 42 bidang yang menyatakan masuk, dan keluar dua," kata Vera di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016). (Baca: Acuhkan Tuntutan, Ahok Paksa Warga Bukit Duri Masuk Rusunawa)

Saat ini, lanjut Vera, totap penggugat dalam kasu ini berjumlah 100 bidang atay rumah. Hal itu, setelah sidang pengajuan disetujui oleh majelis hakim. "Tadi majelis hakim telah menyetujui. Total kini sebanyak 100 bidang menggugat," katanya.

Sekadar diketahui, tiga RW di Bukit Duri telah mengajukan gugatannya kepada PN Jakarta Pusat sejak 10 Mei 2016. Mereka adalah RW 10,11, dan 12. Mereka meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan proyek normalisasi Kali Ciliwung dan ganti rugi akibat penggusuran itu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3140 seconds (0.1#10.140)