Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 16:28 WIB
Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali
Dibawa Kabur Selama 21 Hari, Juleha Ditiduri Berkali-kali
A A A
TANGERANG - Setelah hilang selama 21 hari, Juleha (16), gadis asal Kampung Lemo, RT04/06, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang akhirnya ditemukan.

Selama menghilang, Juleha dibawa kabur oleh teman yang baru dikenalnya lewat media sosial Facebook. Tidak hanya itu, pelaku bernama Ahmad Nur alias Alan (28), juga telah mencabuli korban sebanyak enam kali.

Kapolsek Teluknaga AKP Supriyanto mengatakan, awalnya Alan warga Kampung Sukasari, RT03/04, Desa Pangkalan,Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang itu meminjam handphone milik adiknya, Soleh. Kemudian, Alan menyimpan nomor kontak Juleha dan mulai mengirim pesan singkan dan meneleponnya. Hingga akhirnya pelaku mengajak korban bertemuan pada Kamis 21 Juli 2016.

"Lalu pelaku menghubungi korban lewat SMS sampai akhirnya pelaku mengajak ketemuan, pada Kamis sekitar pukul 09.30 WIB. Setelah bertemu dengan korban, kemudian pelaku mengajak korban ke rumahnya. Sampai di rumahnya kemudian pelaku mencumbu korban," katanya, Jumat (12/8/2016).

Kemudian, kata Supriyanto, pelaku mengajak korban pergi ke rumah bibinya di Pasar Kemis. Di rumah bibinya itu, pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. (Baca: Kenalan di Facebook, Gadis Cantik asal Tangerang Dibawa Kabur)

Tidak sampai di situ, sambungnya, pelaku kemudian mengajak korbannya ke rumah temannya bernama Anton di wilayah Cikokol, Kota Tangerang, di sini pelaku juga melakukan hal yang sama sebanyak empat kali. "Sehingga total pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali," pungkasnya.

Hilangnya Juleha dilaporkan oleh orangtuanya ke Polsek Teluknaga. Mendapatkan laporan itu, anggota Polsek Teluknaga mulai melakukan penyelidikan. Setelah melakukan poenyelidikan, polisi berhasil meringkus Alan saat hendak membawa kabur Juleha ke Nusa Tenggara Barat di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

"Setelah membawa lari korban selama 21 hari, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Terminal Kalideres. Saat itu, pelaku mengajak korban pergi ke Bima Nusa Tenggara Barat," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP lantaran membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orangtuanya, dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1200 seconds (0.1#10.140)