Pengacara Jessica Tantang Jaksa Agung Tangani Kasus Mirna

Jum'at, 29 Juli 2016 - 01:05 WIB
Pengacara Jessica Tantang Jaksa Agung Tangani Kasus Mirna
Pengacara Jessica Tantang Jaksa Agung Tangani Kasus Mirna
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Unun (JPU) yang menangani kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak layak menangani kasus tersebut. Pasalnya, JPU itu tidak dapat membuktikan keaslian barang bukti.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. Bahkan, Otto menantang, Jaksa Agung (JA) HM Prasetyo menangani kasus kopi bersianida itu.

"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 28 Juli 2016.

Otto menduga, kalau JPU tahu mana barang bukti aslinya, kemudian disajikan di PN Jakpus. Apalagi, dalam berita acara ada bukti satu seperti BB 1, BB 2, BB 3. Jangan-jangan, barang bukti tersebut sudah saling tertukar.

"Mengenai barang bukti, dalam rekaman pasti ada, JPU mengatakan barang bukti yang saya cium adalah barang bukti asli yang di dapat dari sisa minuman Mirna," ujarnya.

Maka itu, pengacara Jessica curiga barang bukti yang diuji di laboratorium Mabes Polri pun bukan berasal dari sisa kopi Mirna yang diduga mengandung sianida. Apalagi pemindahan barang bukti dari gelas ke botol tidak disertai berita acara.

"Apalagi tadi dikatakan, dia kasih gelas, dituang ke dalam botol di luar berita acara. Loh kalau begitu jamin-jaminan dong. Siapa yang bisa menjamin di dalam botol itu ada sianida?‎" tanya Otto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4771 seconds (0.1#10.140)