ABG Disetubuhi Pemulung di Tangerang hingga Hamil
A
A
A
TANGERANG - Seorang pemulung, D (52) ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil. Persetubuhan itu dilakukan hingga dua kali di rumah tersangka di Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cisoka AKP Sumaedi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2015. Tersangka yang merupakan tetangga korban ini tergiur dengan tubuh korban. Kemudian merayunya untuk ke rumah pelaku.
“Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,” katanya, Jumat (15/6/2016).
Hal terbongkar saat ibu korban, A (38) merasa curiga saat melihat ada perubahan pada tubuh korban pada Selasa 12 Juli 2016.
Selanjutnya A menanyakan anaknya tentang keadaan perutnya yang membesar tersebut. Awalnya, korban bungkam karena takut, namun setelah didesak akhirnya korban mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh tersangka D sebanyak dua kali.
“Setelah diperiksa ke dokter juga diketahui korban dalam keadaan hamil. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ibu korban ke Polsek Cisoka, pada Rabu (13/7/2016),” jelas Sumaedi.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku langsung diamankan. Pelaku dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
Kapolsek Cisoka AKP Sumaedi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Desember 2015. Tersangka yang merupakan tetangga korban ini tergiur dengan tubuh korban. Kemudian merayunya untuk ke rumah pelaku.
“Kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,” katanya, Jumat (15/6/2016).
Hal terbongkar saat ibu korban, A (38) merasa curiga saat melihat ada perubahan pada tubuh korban pada Selasa 12 Juli 2016.
Selanjutnya A menanyakan anaknya tentang keadaan perutnya yang membesar tersebut. Awalnya, korban bungkam karena takut, namun setelah didesak akhirnya korban mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh tersangka D sebanyak dua kali.
“Setelah diperiksa ke dokter juga diketahui korban dalam keadaan hamil. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ibu korban ke Polsek Cisoka, pada Rabu (13/7/2016),” jelas Sumaedi.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan visum, pelaku langsung diamankan. Pelaku dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” katanya.
(ysw)