Ketua MPR Sarankan Ahok Kembalikan Uang Rp191 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan memberi saran kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mengembalikan kerugian negara terkait pembelian lahan RS Sumber Waras.
Zulkifli mengatakan, mengganti kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pejabat negara. "Saya kan pernah menjadi menteri, kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Mantan Menteri Kehutanan itu membeberkan, persoalan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta dalam lembelian lahan RS Sumber Waras, pernah terjadi di Kementerian yang dia pimpin. Zulkifli bercerita, kala itu dia bersama rombongan merencanakan kunjungan kerja ke suatu daerah.
Tiket beserta akomodasi telah dipesan. Namun, tiba-tiba kunjungan dibatalkan lantaran Zulkifli dipanggil Presiden. Sementara, Kementerian sudah mengeluarkan uang Rp80juta untuk tiket dan akomodasi.
"Ditemukan BPK ada kerugian, ya kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," jelas Zulkifli.
Dalam perkara RS Sumber Waras ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar KPK, BPK, dan Pemprov DKI Jakarta bisa bersinergi. Zulkifli juga berpesan agar KPK harus memenuhi rasa keadilan.
"Kita berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," kata Zulkifli. Dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengembalikan uang tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
Zulkifli mengatakan, mengganti kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah hal yang lumrah dilakukan oleh pejabat negara. "Saya kan pernah menjadi menteri, kalau BPK menemukan kerugian negara ya harus dikembalikan. Saya dulu gitu," kata Zulkifli di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2016.
Mantan Menteri Kehutanan itu membeberkan, persoalan yang dihadapi Pemprov DKI Jakarta dalam lembelian lahan RS Sumber Waras, pernah terjadi di Kementerian yang dia pimpin. Zulkifli bercerita, kala itu dia bersama rombongan merencanakan kunjungan kerja ke suatu daerah.
Tiket beserta akomodasi telah dipesan. Namun, tiba-tiba kunjungan dibatalkan lantaran Zulkifli dipanggil Presiden. Sementara, Kementerian sudah mengeluarkan uang Rp80juta untuk tiket dan akomodasi.
"Ditemukan BPK ada kerugian, ya kita kembalikan. Apa saya ambil uangnya? Kan enggak. Ya sudah kita patungan ramai-ramai kembalikan uang itu," jelas Zulkifli.
Dalam perkara RS Sumber Waras ini, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengimbau agar KPK, BPK, dan Pemprov DKI Jakarta bisa bersinergi. Zulkifli juga berpesan agar KPK harus memenuhi rasa keadilan.
"Kita berharap KPK selalu melakukan yang terbaik," kata Zulkifli. Dalam perkara pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp191 miliar. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta mengembalikan kerugian negara tersebut.
Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan, mekanisme pengembalian kerugian negara itu tercantum dalam undang-undang. Harry menegaskan, pihak yang harus mengembalikan kerugian itu adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ada sanksi pidana yang menanti bila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengembalikan uang tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian itu sejak laporan diterima.
(whb)