Kasus Jessica P21, Tugas Berat Kini Ditangan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 28 Mei 2016 - 04:36 WIB
Kasus Jessica P21, Tugas Berat Kini Ditangan Jaksa Penuntut Umum
Kasus Jessica P21, Tugas Berat Kini Ditangan Jaksa Penuntut Umum
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas Jessica Kumala Wongso sudah lengkap (P21) menjelang masa tahanan tersangka dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin tersebut habis. Tugas berat pun pun kini berada di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DKI Jakarta

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo mengungkapkan, saat ini tugas berat ada di tangan jaksa, karena sudah menetapkan status P21 terhadap berkas tersebut. Sehingga jaksa harus bertanggung jawab atas pembuktian dua hal.

"Pertama, membuktikan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Kedua, membuktikan kalau itu adalah pembunuhan berencana," ungkap Ferdinand pada wartawan Jumat, 27 Mei 2016.

Menurut Ferdinand, sebelumnya berkas tersebut berkali-kali dikembalikan. Hal itu menandakan tingkat keyakinan jaksa kurang kuat terhadap alat bukti.

Sehingga nantinya, hakim akan sangat berhati-hati dan teliti dalam mencermati alat bukti di persidangan. "Karena kalau hakim salah menilai maka bisa fatal," ujarnya.Ferdinand menuturkan, dalam hal ini, hakim punya tiga pilihan hukuman. Yaitu, pidana 20 tahun, hukuman seumur hidup atau mati.

Ketelitian hakim dalam mencermati alat bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan sangat diperlukan. "Karena kecermatan hakim akan berpengaruh terhadap ancaman hukuman Jessica. Namun jika dalam persidangan ternyata alat bukti yang diajukan lemah, maka mau tidak mau hakim membebaskan Jessica. Kalau itu sampai terjadi akan jadi tamparan keras untuk jaksa.
Profesional dan integritas dipertanyakan," pungkasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)