Kasus Mirna P21, Kejati DKI Bantah Ada Tekanan dari Polda Metro

Kamis, 26 Mei 2016 - 20:11 WIB
Kasus Mirna P21, Kejati DKI Bantah Ada Tekanan dari Polda Metro
Kasus Mirna P21, Kejati DKI Bantah Ada Tekanan dari Polda Metro
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membantah adanya dugaan Korps Adhyaksa ditekan oleh Polda Metro Jaya untuk menetapkan kasus kematian Wayan Mirna Salihin menjadi P21 atau lengkap. Kejati DKI beralasan, berkas kasus dengan tersangka Jessica Kumala Wongso sudah komplet.

"Tidak ada tekanan-tekanan itu, tidak ada. Karena alat buktinya yang sudah terpenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Menurut Waluyo, alasan Kejati DKI baru menyatakan berkas Mirna lengkap itu lantaran dalam proses penelitian secara hati-hati dan teliti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru tampak menyatakan lengkap kalau polisi telah memenuhi semua petunjuk Kejati.

Meski begitu, Waluyo enggan membeberkan secara detil petunjuk apa saja yang telah dipenuhi penyidik Polda Metro Jaya. Pasalnya, itu sudah masuk pada materi penyidikan dan bukan sebagai konsumsi publik. Dia hanya memastikan kalau semua petunjuk sudah dipenuhi oleh penyidik.

"Yang pasti, setelah dilimpahkan (tahap dua) ke Kejati DKI, lalu dilimpahkan ke pengadilan. Kemungkinan bulan depan (Juni saat bulan puasa)," tuturnya.

Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menambahkan, polisi akan melakukan pelimpahan tahap dua, dengan tersangka Jessica dan barang bukti lainnya ke Kejati DKI pada Jumat, 27 Mei 2016 esok hari.

"Barang bukti terakhir (yang dilimpahkan) berupa surat, dokumen, dokumen LA yang nantinya akan semakin menguatkan," kata Krishna. (Baca: Kejati DKI: Berkas Kasus Kematian Mirna Sudah P21)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5610 seconds (0.1#10.140)