Polda Ringkus Bandar Judi Kasino di Tangsel

Jum'at, 20 Mei 2016 - 09:49 WIB
Polda Ringkus Bandar Judi Kasino di Tangsel
Polda Ringkus Bandar Judi Kasino di Tangsel
A A A
JAKARTA - Seorang pria bernama Halim (48) digelandang polisi lantaran menjadi bandar judi kasino online. Omzet yang didapat pelaku dari bisnis haram tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

Ketua Tim Opsnal Unit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Resa Fiardi mengatakan, penangkapan Halim dilakukan di Perumahan Doscovery Lumina, Bintaro, Tangsel. Halim diringkus saat sedang mengatur strategi para pelanggannya.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tiga token BCA, tiga buku tabungan, dan satu unit handphone. Barang bukti itu dipakai pelaku untuk menjalankan bisnis judi kasino yang dikelolanya melalui internet.

"Pelaku mengaku sudah menggeluti bisnis ini sejak tahun 2014 lalu. Modusnya memanfaatkan user level prayer di website www.sbobet.com. Situs itu diakses menggunakan handphone, sehingga tak perlu repot-repot membukanya melalui komputer," ujarnya pada wartawan, Jumat (20/5/2016).

Menurut Resa, omzet yang didapat Halim itu bisa mencapai ratusan juta perbulannya.Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)