Digusur, Anas: Sertifikat Tanah Warga Menceng Dibatalkan

Selasa, 03 Mei 2016 - 01:33 WIB
Digusur, Anas: Sertifikat Tanah Warga Menceng Dibatalkan
Digusur, Anas: Sertifikat Tanah Warga Menceng Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Penertiban terhadap 193 bangunan di Jalan Menceng Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat tidak berlangsung mulus. Sejumlah warga yang sebelumnya menyatakan diri menolak, terlibat baku hantam dengan sejumlah petugas dari Satpol PP, TNI, dan Polisi yang berada di lokasi.

Meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, namun seorang warga terluka. Darahnya bercucuran tanpa henti dari kepalanya, beberapa orang bahkan sempat diamankan petugas lantaran diduga menjadi provokator.

Soerang keluarga, bahkan sempat terlibat aksi cekcok ketika puluhan petugas menariknya dari rumah. Sembari memaki sejumlah petugas, ibu rumah tangga, Sefriana Sembiring (31), akhirnya menangis pasrah sembari melihat rumahnya diratakan dengan tanah oleh alat berat eskavator.

"Kalian ini harusnya membantu kami, bukannya malah merusak kaya begini," maki Sefriana dengan lantang di lokasi, Senin 2 Mei 2016.

Keributan itu baru mereda, setelah Kapolsek Kalideres, Kompol Ewo Sawono melakukan komunikasi dengan warga. Menurutnya, ada sekitar 506 pasukan gabungan yang diterjunkan dalam mengantisipasi keributan. "Tidak ada yang besar, kericuhan cuman kecil, dan wajar bila mereka menolak," ucapnya.

Camat Kalideres, Uus Kuswanto mengatakan, sebelum aksi dimulai, pihaknya pada Minggu 1 Mei 2016 telah memberikan surat SP3 kepada warga untuk mengosongkan rumah. Meski Uus tak menampik ada yang melakukan penolakan.

Namun pihaknya bersikukuh, Pemprov DKI maupun Pemkot Jakarta Barat tidak akan memberikan ganti rugi sepeser pun. Hal ini, dikarenakan beberapa tahun lalu pihaknya telah memberikan uang ganti rugi sesuai dengan NJOP tanah warga. "Sudah diberikan," ucap Uus sembari menegaskan ada 193 bangunan yang dibongkar.

Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat tanah di Jalan Raya Menceng yang jumlah mencapai enam bidang.

"Sebanyak dua dari enam sertifikat tanah warga di Jalan Raya Menceng sudah dibatalkan. Sisanya masih dalam proses di BPN," ucap Anas.

Keenam sertifikat itu, kata Anas, sudah memasuki pihak ajudikasi di BPN Jakarta Barat. Dan akan resmi menjadi milik DKI dalam waktu dekat. "Rencana akan dilebarkan sebesar tujuh meter sebagai jalan alternatif menuju Bandara Soetta," tuturnya.

Anas tak menampik, banyaknya warga bermukim secara liar di sini tak lepas dari lambatnya pembangunan yang dilakukan oleh Bina Marga. Karena itu, pascapembongkaran ini pihaknya akan langsung melakukan pembuatan jalan, demi meminimalisir adanya bangunan di kemudian hari. "Akan ada jalan selebar 24 meter dengan panjang 1,5 kilometer di lokasi ini," ungkapnya.

Kasudin Bina Marga Jakarta Barat, Junaedy Nelman Patandung menargetkan pembangunan akan selesai di tahun itu. Untuk itu, demi memuluskan pembangunan pun akan terbagi dalam dua tahap.

Pertama, sebanyak 183 bangunan dari Jalan Kebersihan hingga Permata sepanjang 1,5 kilometer. Sedangkan tahap kedua, pelebaran dari jalan Permata hingga ke Kali Semongol. "Yah kami berharap pembangunan bisa di manfaatkan di tahun 2017 nanti," tutupnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9113 seconds (0.1#10.140)