Ibu Muda Pembunuh Bayi di Cipayung Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Februari 2016 - 11:21 WIB
Ibu Muda Pembunuh Bayi di Cipayung Terancam 7 Tahun Penjara
Ibu Muda Pembunuh Bayi di Cipayung Terancam 7 Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Seorang ibu muda MH (18) yang nekat membunuh dan membuang bayinya sendiri pada akhir Desember 2015 lalu terancam hukuman tujuh tahun penjara. Sementara, dua rekan tersangka yang ikut membantu membuang mayat bayi masih menjadi saksi.

"Tersangka dikenakan pasal 341 KUHP, dia diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Kompol Husaima kepada wartawan, Selasa (9/2/2016). (Baca: Ibu Muda Pembunuh Bayi Ditangkap di Cipayung)

Husaima melanjutkan, dua orang teman tersangka yang ikut berboncengan dan mengantarkan tersangka membuang mayat bayi itu juga ikut diperiksa sebagai saksi. "Temannya dia Natalia dan Ara kita periksa sebagai saksi," tambahnya.

Selain kedua teman tersangka, empat orang warga sekitar juga ikut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Pada akhir Desember 2015 lalu warga sekitar Jalan Giri Kencana digegerkan dengan penemuan mayat bayi yang terbungkus sarung. Warga sekitar dan aparat kepolisian saat itu belum mengetahui siapa orang tua dari si jabang bayi tersebut.

PILIHAN:

Pengacara Jessica: Ada Kejanggalan Rekonstruksi Kasus Mirna

Ini Alasan Arifin Bunuh Bocah 7 Tahun yang Diculik

Ini Alasan Jessica Tolak Rekonstruksi Versi Polisi
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4534 seconds (0.1#10.140)