Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna

Minggu, 17 Januari 2016 - 23:49 WIB
Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna
Polisi Siapkan Hukuman Mati untuk Pembunuh Mirna
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi Olivier Kafe, West Mall, Grand Indonesia, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Sedangkan polisi telah mempersiapkan Pasal 340 KUHP untuk pelaku pembunuhan itu.

"Kalau terbukti, maka bisa dihukum mati sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/1/2016).

Meski demikian, kata Iqbal, penyidik masih melakukan penyidikan kasus tersebut. "Pihak penyidik sementara ini masih bekerja, semua orang masih kami periksa sebagai saksi," ucapnya.

Iqbal mengatakan, hasil autopsi jasad Mirna membuktikan adanya kandungan sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum korban.

PILIHAN:

Siti Maesaroh Tak Menyangka Suaminya Pelaku Peledakan Bom di Sarinah
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)