Peredaran Senpi di Pasar Gelap Sulit Dibongkar

Selasa, 15 Desember 2015 - 03:37 WIB
Peredaran Senpi di Pasar Gelap Sulit Dibongkar
Peredaran Senpi di Pasar Gelap Sulit Dibongkar
A A A
JAKARTA - Senjata api yang saat ini beredar kebanyakan adalah senpi rakitan yang dijual di pasar gelap. Berdasarkan keterangan pelaku kejahatan yang menggunakan senpi, polisi sudah mengecek wilayah yang dijadikan pasar gelap peredaran senpi.

"Kami sudah pantau daerah-daerah itu, dan sudah banyak juga yang tertangkap," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin 14 Desember 2015.

Dia mengaku kesulitan mengungkap penjual senjata api kepada para pelaku kejahatan. Pasalnya, para pelaku hanya mendapatkan senjata oleh kurir sehingga penyelidikan selalu putus.

"Kebanyakan mereka sistemnya beli putus, jadi untuk mengungkap penjualnya memang agak sulit," tuturnya.

Walaupun begitu, kata dia, polisi sudah mengungkap pabrik pembuatan senpi illegal di kawasan Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.82/2004 orang-orang yang bisa diberikan izin memiliki senjata api bela diri tersebut di antaranya Pejabat DPR/MPR/Legislatif, Pejabat Eksekutif, Pejabat pemerintah, Pejabat swasta, Pengusaha, Direktur Utama, Komisaris, Pengacara dan Dokter. Namun tetap tidak semuanya bisa membawa atau menenteng senjata api tersebut sembarangan terutama di tempat umum.

"Kalau senjata api bela diri yang bisa diperoleh ada tiga jenis yakni senjata api dengan peluru tajam, senjata api dengan peluru karet, senjata api dengan peluru gas atau hampa," katanya.

Syarat untuk mendapatkannya, yakni berusia 24-65 tahun, minimal mengikuti kelas menembak selama tiga tahun, lulus tes psikologi, lulus tes kesehatan, dilengkapi surat keterangan dari instansi atau kantor dari orang yang ingin mendapatkan izin memiliki senjata api.

Misalnya dokter maka harus ada surat dari Ikatan Dokter Indonesia. Sementara itu, pemilik juga harus lulus uji keterampilan mengamankan dan merawat senjata api dan digunakan apabila dalam situasi dan kondisi yang mengganggu keselamatan jiwanya. "Jadi ketentuannya sangat ketat, dan tidak sembarangan," jelasnya.

PILIHAN:

Penyangga Jembatan Tol Depok-Antasari Roboh
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)